Penegakkan HAM di Indonesia
Hak
asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia
merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan
kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan
berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas politik
Indonesia telah marak arnghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat
serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia
Tahun 1948.
Karena
HAM adalah hak yang legitimasi maka penegakkan HAM pun sangat berarti demi
terciptanya HAM pada setiap individu. Di Indonesia banyak upaya yang dlakukkan
untuk penegakkan HAM, namun di Indonesia juga masih banyak
pelanggaran-pelanggaran HAM. Hukum di Indonesia seakan sebagai penegak adanya
HAM, namun kasus-kasus HAM di Indonesia juga masih banyak yang belum
terselesaikan bahkan terasa “sengaja di lupakan” oleh dewan hukum.
Ada
beberapa kasus HAM di Indonesia mulai dari pelanggaran HAM yang sederhana
seperti memperbudak anak kecil untuk mencari nafkah, dan pelanggaran HAM yang
sangat tragis seperti pembunuhan masal, d indonesia terdapat kasus Munir yang
telah terbunuh pada saat dalam perjalanan udara menuju Belnda, kasus Munir ini
juga termasuk kasus pelanggaran HAM. Dan kasus pelanggaran HAM yang sering
terjadi di Indonesia adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam
UU No 39 tahun 1999 telah dijelaskan bahwa Pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil
dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Penegakkan
HAM dilakukan dengan awal dari hati nurani individu tersendiri, karena HAM
berasala dari nurani sejak lahir. Penegakan HAM tidak hanya dilakukan oleh
aparat Hukum ataupun organisasi yang bernaung dalam bidang HAM, tetapi
juga masing-masing individu karena HAM bukan hal yang umum tapi melibatkan
pihak lain.oleh karena itu Penegakkan HAM di Indonesia dilakukan oleh semua
pihak yang terkait.
Penghormatan
terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan tidak perlu
ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan
negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak
asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi
juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan,
pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman,
penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya tersebut tidak hanya
merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk
memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan
berkesinambungan.
Penegakan hukum dan
ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upayaupaya penciptaan Indonesia yang
damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka
kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupa yang rukun akan dapat
terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan mengHAMbat
pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang erat
antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan
memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.